Tiga Tas Digondol Maling
Aksi pencurian terjadi di parkiran Bandara Internasional Ngurah rai, Senin (20/6/2011) siang hari. Mobil Daihatsu Taruna milik Komang AR (43) asal Kintamani, diketahui dicongkel penjahat. Tiga tas yang berisi barang berharga dengan nilai mencapai Rp 20 juta berhasil digondol maling. Ironisnya, aksi pelaku tidak ada yang melihat, padahal pengunjung bandara ramai. Begitu juga, di tempat kejadian disebut-sebut tidak terpasang CCTV.
Korban ketika ditemui di lokasi kejadian menjelaskan, ia baru tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 11.00 wita. Korban baru dating dari Bandara Eltari, Kupang, NTT. Ia dijemput oleh dua keluarganya yakni Ketut Rd dan Jro SU. Keluarga yang menjemput korban mengendarai mobil Daihatsu Taruna DK 702 PC dan parkir dikedatangan domestic. Korban pun menaruh ketiga tas di mobil Taruna tersebut.
Lantaran ada temannya yang hendak melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, korban bermaksud mengantarnya. Tak berselang lama, korban kembali ke mobilnya untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Kintamani. Namun begitu tiba di mobil, korban dan anggota keluarganya kaget bukan main. Mereka melihat tas yang ditaruh sebelumnya raib dari tempatnya.
Setelah diteliti lebih jelas, ternyata pintu mobil di bagian kanan terdapat ada bekas congkelan. Korban pun meyakini tasnya dicuri. Untuk menindak lanjuti, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek KP3 Ngurah Rai. “Saya hanya meninggalkan mobil 30 menit,” jelas korban yang menyoroti keamanan Bandara Ngurah Rai yang dinilai kurang.
Menurut korban, tiga tas yang hilang yakni berisi mutiara, permata, jam tangan berwarna emas, genitri, ponsel, serta pakaian senilai Rp 20 juta.
Kapolsek KP3 Ngurah Rai AKP Boney belum bias dimintai konfirmasi. Beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan tidak menjawab. (kmb21)
Dengan adanya kejadian ini diharapkan kepada para penumpang maupun pengunjung dan siapa pun yang berada di area Bandara Ngurah Rai agar selalu waspada. Dan kepada semua eleman security Bandara semoga peristiwa ini bisa dijadikan bahan koreksi untuk meningkatkan sistem keamanan yang lebih baik tentunya.
Sumber: Bali Post 21 Juni 2011
Picture:gresnews& tribunmedan
Selengkapnya...
Aksi Congkel Mobil di Bandara Ngurah Rai
Jangan asal masuk area bandara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 09 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional telah mengatur setiap bandar udara harus ditetapkan daerah terbatas untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lain.
Daerah terbatas di bandar udara harus dilindungi dan dikendalikan dengan sistem perijinan yang ditetapkan. Sistem perijinan tersebut akan mengatur tentang persyaratan, prosedur dan ketentuan-ketentuan tentang penggunaan Pas serta tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja yang terkait dengan pemberian ijin Pas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Perhubungan
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 09 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara
7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/001/I/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara
8. Annex 17 To The Convention of International Civil Aviation - Security -Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Unlawful Interference (ICAO)
9. Program Pengamanan Bandar Udara Ngurah Rai tahun 2007
Sebaiknya Anda Tahu
1. Kantor Administrator Bandar Udara yang disingkat menjadi Adbandara adalah sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang keamanan, keselamatan dan kelancaran penerbangan serta keamanan dan ketertiban bandar udara di Bandar Udara Ngurah Rai
2. Daerah Terbatas (Restricted Area) adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tanda Izin Masuk ke Daerah Terbatas yang selanjutnya disebut Pas adalah tanda izin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.
4. NPA (Non Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum
5. RPA (Restricted Public Area) yang merupakan bagian dari area bandar udara
yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas
PERSYARATAN PENGAJUAN PAS
1. Pas diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di daerah terbatas di bandar udara.
2. Pas diberikan kepada orang berdasarkan area wilayah kerja/kegiatannya di bandar udara.
3. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Administrator Bandar Udara bahwa orang tersebut layak untuk diberikan Pas.
4. Harus mengikuti evaluasi Security Awareness
5. Mengikuti Screening/wawancara dan dinyatakan lulus dengan materi antara lain
a. Data diri pemohon
b. Pengetahuan tentang peraturan penerbangan.
KEWAJIBAN PEMEGANG PAS
1. Pas harus tetap dipakai selama Pemegang Pas berada di dalam daerah terbatas di bandar udara.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban di bandar udara.
3. Tidak memberikan Pas untuk dipergunakan oleh orang lain.
4. Mentaati ketentuan penggunaan Pas sesuai dengan area dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
5. Tidak boleh menghilangkan, merusak atau mengubah bentuk Pas
6. Perpanjangan Pas tetap harus dilakukan 2 (dua) minggu sebelum masa berlakunya habis
7. Permohonan perubahan kode area Pas diberlakukan sebagai pemohon baru dengan masa berlakunya tetap
8. Perpanjangan Pas tetap tahunan yang dilakukan sudah terlambat paling lama 5 (lima) bulan dari masa berlakunya, maka penetapan masa berlaku perpanjangannya sesuai dengan Pas yang lama
9. Pas tetap tahunan yang diperpanjang sudah terlambat selama 6 (enam) bulan maka diberlakukan sebagai pemohon baru
10. Apabila Pas hilang segera melaporkan kepada Kantor Administrator Bandar Udara dengan melampirkan surat kehilangan dari KP3U atau Kepolisian setempat dan Divisi Pengamanan Bandara PT (persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Ngurah Rai serta surat pengantar permohonan penggantian Pas dari pimpinan perusahaan/instansi tempat bekerja. Ketentuan penggantian Pas hilang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali dalam periode tersebut
11. Mengembalikan pas yang sudah tidak digunakan lagi (berhenti atau pindah perusahaan ) dan tidak diperpanjang lagi kepada Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai untuk dimusnahkan
12. Mengembalikan Pas yang sudah selesai penggunaannya atau berakhir masa berlakunya kepada Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai untuk dimusnahkan
13. Instansi, perusahaan dan unit kerja harus melaporkan secara tertulis kepada otoritas penerbitan pas bandara (Kantor Administrator Bandar Udara Ngurah Rai) sekali dalam 3 ( tiga ) bulan perihal status kepegawaiannya pemegang pas bandara di masing-masing instansi , perusahaan dan unit kerjanya.Pas bandara yang sudah tidak digunakan lagi oleh pemegang pas wajib dikembalikan ke kantor Adbandara
gmbr dari: safetysign
Selengkapnya...
Pesawat delay? inilah hak anda
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM 25 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
PASAL 36
PENGATURAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY)
KEWAJIBAN PENGANGKUT KEPADA PENUMPANG APABILA TERJADI KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY) :
a. SETIAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN, PERUSAHAAN PENERBANGAN BERJADWAL WAJIB MENGUMUMKAN ALASAN KETERLAMBATAN KEPADA CALON PENUMPANG SECARA LANGSUNG ATAU MELALUI MEDIA SELAMBAT-LAMBATNYA 45 MENIT SEBELUM JADWAL KEBERANGKATAN ATAU SEJAK PERTAMA KALI DIKETAHUI AKAN TERJADINYA KETERLAMBATAN
b. PERUSAHAAN PENERBANGAN BERSAMA ATAU BEKERJASAMA DENGAN OPERATOR BANDARA MEMBERIKAN PENGUMUMAN KEPADA CALON PENUMPANG
c. KONPENSASI KETERLAMBATAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN TIDAK BERLAKU APABILA PENUNDAAN /DELAY TERJADI DIAKIBATKAN OLEH FAKTOR EKSTERN
KEWAJIBAN PENGANGKKUT UNTUK KETERLAMBATAN KARENA KESALAHAN PENGANGKUT TIDAK MEMBEBASKAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL TERHADAP PEMBERIAN KEPADA CALON PENUMPANG DALAM BENTUK :
KETERLAMBATAN 30 MENIT-90 MENIT
KEWAJIBAN PENGANGKUT WAJIB MEMBERIKAN MINUMAN DAN MAKANAN RINGAN
KETERLAMBATAN >90 MENIT-180 MENIT
KEWAJIBAN PENGANGKUT:
a. WAJIB MEMBERIKAN MINUMAN, MAKANAN RINGAN, MAKAN SIANG/MAKAN MALAM
b. MEMINDAHKAN PENUMPANG KE PENERBANGAN BERIKUTNYA ATAU KE PERUSAHAAN ANGKUTAN NIAGA BERJADWAL LAINNYA, APABILA DIMINTA OLEH PENUMPANG
KETERLAMBATAN > 180 MENIT
a. KEWAJIBAN PENGANGKUT WAJIB MEMBERIKAN MINUMAN, MAKANAN RINGAN, MAKAN SIANG/MALAM
b. MEMINDAHKAN PENUMPANG KE PENERBANGAN BERIKUTNYA ATAU KE PERUSAHAAN ANGKUTAN NIAGA BERJADWAL LAINNYA, APABILA DIMINTA OLEH PENUMPANG
APABILA PENUMPANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN KE PENERBANGAN BERIKUTNYA/KE PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LAINNYA, MAKA KEPADA PENUMPANG TERSEBUT WAJIB DIBERIKAN FASILITAS AKOMODASI UNTUK DAPAT DIANGKUT PADA PENERBANGAN HARI BERIKUTNYA
PEMBATALAN PENERBANGAN
KEWAJIBAN PENGANGKUT PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL WAJIB MENGALIHKAN PENUMPANG KE PENERBANGAN BERIKUTNYA, DAN APABILA PENUMPANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN KE PENERBANGAN BERIKUTNYA ATAU KE PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LAINNYA, MAKA KEPADA PENUMPANG TERSEBUT WAJIB DIBERIKAN FASILITAS AKOMODASI UNTUK DAPAT DIANGKUT PADA PENERBANGAN HARI BERIKUTNYA
APABILA PENUMPANG MENOLAK DITERBANGKAN AKIBAT KETERLAMBATAN/ PEMBATALAN
KEWAJIBAN PENGANGKUT PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL HARUS MENGEMBALIKAN HARGA TIKET YANG TELAH DIBAYARKAN KEPADA PERUSAHAAN
SELAMAT TERBANG!
Selengkapnya...
Adakah yang anda impikan
Apakah Anda memerlukan dana segar hingga TOTAL Rp. 180 JUTA dalam waktu 10 bulan mendatang? Terserah Anda mau digunakan untuk apa saja, bayar hutang, bayar cicilan rumah, beli sepeda motor baru, bertamasya ke luar negeri, menyekolahkan anak ke sekolahan yang bermutu, biaya ongkos naik haji atau sekedar untuk Anda tabung. Nah! Mendapatkan dana segar sebesar 180 JUTA dalam waktu 10 bulan dengan modal kurang dari Rp. 500.000,- adalah sesuatu yang memungkinkan, tentu saja JIKA ANDA TAHU CARANYA! – klik sini untuk mengetahui RAHASIANYA!
by (joi)
Selengkapnya...

